Friday, May 11, 2012
Monday, April 16, 2012
Ada Baiknya Kita Mengetahui Ini
UU LLAJ No 22 Thn 2009, Tabel Denda Pelanggaran Lalu Lintas
UU No. 22 THN 2009
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR )
a. Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
a. Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Denda : Rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o. Melanggar Apil (TL – Traffic Light)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000
p. Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
q. Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000
Tuesday, February 28, 2012
KISI - KISI& PETUNJUK UMUM UJIAN PRAKTEK KOMPUTER MTs NEGERI PURWANTORO TP. 2011/ 2012
KISI
- KISI UJIAN PRAKTEK KOMPUTER
MTs
NEGERI PURWANTORO
TP.
2011/ 2012
Jenis Sekolah :
MTs
Mata Pelajaran :
TIK
Jumlah soal :
7
NO
|
KOMPETENSI DASAR
|
Bahan
Kelas/
Smt.
|
Materi
|
Indikator
|
No.
Soal
|
Nilai
Tertinggi
|
1.
|
Mengakses beberapa situs untuk
memperoleh informasi yang bermanfaat
|
IX/2
|
- Mengakses Internet
- Mengolah informasi yang
diperoleh menggunakan
program pengolah kata
- Mengirimkan informasi yang
diperoleh menggunakan email
|
-
Menjalankan browser, seperti :
Internet explorer, Mozilla Firefox, Safari, Google Chrome, dll.
-
Mengunjungi website atau situs yang di
tunjukkan misalkan www.google.com
-
Mengcopy dan paste sebuah
informasi / berita dari website atau situs yang telah
dikunjungi ke program pengolah kata.
-
Menyimpan dokumen hasil
pencarian informasi yang telah dicopy paste.
-
Mengunjungi situs penyedia jasa
layanan email seperti : yahoo, google mail dll
-
Membuka akun email.
-
Mengirimkan/ Melampirkan
dokumen hasil pencarian pada menu attacment ke alamat email ujianpraktek.tik12@yahoo.co.id
|
1
2
3
4
5
6
7
|
10
10
20
20
10
10
20
|
JUMLAH NILAI |
100
|
PEDOMAN PENILAIAN
Mata Pelajaran : TIK
Tahun Pelajaran : 2011/ 2012
Mengakses Internet & Mengolah informasi yang diperoleh menggunakan program pengolah kata
No
|
Aspek
yang dinilai
|
Skor
|
1
2
3
4
5
6
7
|
-
Menjalankan browser, seperti :
Internet explorer, Mozilla Firefox, Safari, Google Chrome, dll.
-
Mengunjungi website atau situs yang di
tunjukkan misalkan www.google.com
-
Mengcopy dan paste sebuah
informasi / berita dari website atau situs yang telah
dikunjungi ke program pengolah kata.
-
Menyimpan dokumen hasil
pencarian informasi yang telah dicopy paste.
-
Mengunjungi situs penyedia jasa
layanan email seperti : yahoo, google mail dll
-
Membuka akun email.
-
Mengirimkan/ Melampirkan
dokumen hasil pencarian pada menu attacment ke alamat email ujianpraktek.tik12@yahoo.co.id
|
10
10
20
20
10
10
20
|
|
Jumlah
|
100
|
UJIAN PRAKTEK
Mata Pelajaran : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kelas : IX (Sembilan)
Hari / Tanggal : ...................
Waktu : 25 Menit
Petunjuk umum :
1. Bacalah dengan teliti semua soal dan petunjuk soal
sebelum Anda memulai mengerjakan
2. Selama mengerjakan soal, Anda tidak dibenarkan
bertanya atau minta penjelasan kepada selain guru atau pengawas!
Internet
1.
Jelajahilah internet dengan
menggunakan browser yang sudah terinstal di komputer kalian, seperti : Internet explorer atau Mozilla
Firefox.
3.
Download artikel yang telah anda dapatkan, dengan cara
copy paste ke program aplikasi pengolah kata : Ms. Office Word.
4.
Simpan dokumen dengan judul nama anda.
5.
Kunjungi situs penyedia jasa
layanan email, seperti : Yahoo, Google Mail dll
6.
Logg in ke alamat email anda
7.
Kirimkan artikel yang sudah
anda download ke alamat email: ujianpraktek.tik12@yahoo.co.id
dengan cara melampirkannya pada menu attachment.
================ Selesai =================
TATA TERTIB
UJIAN PRAKTEK
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2011/ 2012
1.
Peserta Ujian Praktek Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun pelajaran 2011/2012 bersiap di depan Lab.
Komputer 5 menit sebelum Ujian Praktek dimulai.
2.
Selama Ujian Praktek
berlangsung Peserta dilarang bertanya atau meminta bantuan kepada peserta Lain,
apabila ada kesulitan atau pertanyaan langsung bertanya kepada Penguji.
3.
Bagi siswa yang tidak mengikuti
Ujian Praktek TIK 2011/2012 dengan alasan yang jelas dan menyertakan Surat Ijin
dari Orang Tua / Wali maka segera menghubungi Penguji untuk mengikuti Ujian
Praktek Susulan
4.
Tanda tangan daftar hadir Peserta dilakukan setelah semua Peserta selesai melaksanakan Ujian
Praktek
5.
Apabila ada Peserta yang tidak
tanda tangan pada Daftar Hadir dianggap Tidak Mengikuti Ujian
Praktek TIK 2011/2012
6.
Peserta dilarang pulang dulu
sebelum semua Peserta Ujian Praktek TIK
2011/2012 selesai Ujian.
Friday, January 27, 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)